Konferensi Meja Bundar adalah perundingan akhir dari
permasalahan antara Indonesia dan Belanda yang diadakan di Den Haag, Belanda
pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
Latar belakang terjadinya KMB ini disebabkan oleh Belanda
yang berusaha meredam kemerdekaan Indonesia dengan berbagai tindak kekerasan.
Sebenarnya Indonesia-Belanda sudah sering melakukan penyelesaian secara diplomasi,
lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen. Namun belum juga mendapatkan titik temu dari
permasalahan ini.
Dunia Internasional pun berang dengan tindakan Belanda yang
sewenang-wenang terhadap Indonesia. Sehingga diselanggarakanlah Konferensi ini
yang dihadiri oleh:
a. Indonesia terdiri dari Drs. Moh.
Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof.Dr. Mr. Soepomo.
b. BFO dipimpin Sultan Hamid II dari Pontianak.
c. Belanda diwakili Mr. van Maarseveen.
KMB berlangsung lama dan alot. Dua masalah pokok yang sulit
dipecahkan dalam konferensi tersebut menyangkut masalah berikut:
1. Masalah Uni Indonesia Belanda
Indonesia menginginkan uni yang sifatnya hanya kerja sama
bebas, sedangkan Belanda menghendaki uni yang bersifat permanen.
2. Soal utang Hindia Belanda
Indonesia mengakui utang Hindia Belanda sampai menyerahnya
Belanda kepada Jepang, sedangkan Belanda menghendaki Indonesia mengambil alih
semua utang Hindia Belanda sampai saat berlangsungnya konferensi.
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
· Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial
Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat.
Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah
Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara
terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai
hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian
dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu
tahun.
· Dibentuknya sebuah persekutuan
Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
· Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh
Republik Indonesia Serikat
Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk
diratifikasi. Untuk keperluan ini, KNIP menyelenggarakan sidang pada 6-14
desember 1949. Dalam sidang ini diadakan pungutan suara dengan hasil 226 suara
menyatakan setuju, 62 tidak setuju, dan 31 abstain.Dengan demikian, KNIP
menerima hasil-hasil keputusan KMP.
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan
upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS.
Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan
Yogyakarta secara bersamaan. Dalam acara penandatanganan pengakuan kedaulatan
di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara pengakuan
kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink
(wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan
Hamengkubuwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan
Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari
setelah pengakuan kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke
Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan
dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.
Dampak KMB
Konferensi Meja Bundar memberikan dampak yang cukup
menggembirakan bagi bangsa Indonesia. Karena sebagian besar hasil dari KMB
berpihak pada bangsa Indonesia,sehingga dampak positif pun diperoleh Indonesia.
Berikut merupakan dampak dari Konferensi Meja Bundar bagi Indonesia:
a. Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.
b. Konflik dengan Belanda dapat diakhiri dan pembangunan
segera dapat dimulai.
c. Irian Barat belum bisa diserahkan kepada Republik
Indonesia Serikat.
d. Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Selain dampak positif, Indonesia juga memperoleh dampak
negatif, yaitu belum diakuinya Irian Barat sebagai bagian dari Indonesia.
Sehingga Indonesia masih berusaha untuk memperoleh pengakuan bahwa Irian Barat
merupakan bagian dari NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar